KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Desa Pujon di Kecamatan Kapuas Tengah mendadak menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melakukan operasi penindakan kilat. Dalam kurun waktu kurang dari satu jam, petugas berhasil mengungkap dua kasus narkotika sekaligus dan mengamankan dua orang tersangka dari latar belakang berbeda, yakni seorang petani dan seorang mahasiswi.

Operasi pada Selasa, 18 November 2025 dimulai pada pukul 16.30 WIB, saat petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Bundaran. Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RI (22) yang berprofesi sebagai petani.

Dari tangan RI, petugas menemukan satu paket hemat sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di saku celana jeans, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hanya berselang 30 menit kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali bergerak ke target operasi kedua yang masih berada di kawasan Jalan Bundaran, Desa Pujon. Kali ini, tangkapan petugas jauh lebih mencengangkan. Seorang perempuan berstatus mahasiswi berinisial AN (26) tak berkutik saat petugas menggeledah kediamannya.

Dalam penggeledahan di rumah AN, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis. Sebanyak 129 paket sabu siap edar dengan total berat 173,02 gram berhasil disita. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, beserta tas dan ponsel iPhone 11.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, membenarkan rangkaian penangkapan tersebut. 

"Sore itu kami melakukan tindakan tegas di dua TKP berbeda namun dalam satu desa. Ini bukti keseriusan kami menindaklanjuti laporan warga yang resah akan peredaran narkoba di wilayah hulu," tegas Iptu Budi, Kamis, 20 November 2025.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas dengan jeratan hukum yang berbeda sesuai bobot kejahatannya. RI dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), sementara AN terancam hukuman jauh lebih berat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 karena kedapatan menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram.

"Kami ingatkan, khususnya kepada generasi muda dan para orang tua, jangan sampai tergiur keuntungan sesaat dari bisnis narkoba. Status sosial, entah itu petani atau mahasiswa, tidak akan membuat kalian kebal hukum. Kami akan terus kejar sampai ke akar-akarnya," pungkas Kasat Resnarkoba. (SABRIANOOR/j)