SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam diberhentikan setelah dinyatakan positif narkoba saat tes urine di Kantor DPRD Kotim.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianur mengatakan, ketiga kades tersebut bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Kalau sesuai ketentuan Perda 1 Tahun 2021, mereka dapat diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat lagi sebagai kepala desa,” kata Yudi, Kamis, 20 November 2025.

Kasus tersebut akan dirapatkan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Hasil rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan keputusan Bupati.

"Saat ini kami juga masih menunggu informasi dari BNNK Kotim," tandasnya. 

Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar di Kantor DPRD Kotim, dilakukan pemeriksaan urine kepada para peserta. Dari hasil tes tersebut, tiga kepala desa dan dua ASN dinyatakan positif narkoba.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengaku terkejut dengan hasil tersebut, terutama karena beberapa kades beralasan menggunakan obat-obatan itu untuk menghilangkan rasa nyeri.

“Terkait hasil tes narkoba kemarin, kita terkejut ada beberapa kepala desa yang positif dengan alasan menggunakan itu untuk membuang rasa nyeri,” kata Rimbun, Rabu, 19 November 2025.

Dari total 168 desa yang ada di Kotim, hanya 58 kepala desa yang hadir mengikuti sosialisasi sekaligus tes urine. Minimnya kehadiran tersebut disayangkan oleh DPRD.

“Kami sangat menyesalkan kurangnya kehadiran kepala desa. Padahal mereka adalah ujung tombak pemerintahan dan memiliki wilayah kerja strategis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Kotim, Muhamad Fadli, mengatakan, tiga kades dan dua ASN yang terindikasi menggunakan narkoba tersebut telah menjalani asesmen dan didata oleh tim BNNK.

“Mereka wajib lapor dan menjalani rehabilitasi jalan selama tiga bulan,” ujar Fadli.

Ia memaparkan, para kades dan ASN tersebut mengonsumsi zenit atau obat-obatan tertentu dengan berbagai alasan, mulai dari mengurangi nyeri, menambah tenaga, hingga mengatasi kecemasan atau stres pekerjaan.

Namun Fadli menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan penggunaan narkoba.

“Pemakaian narkoba dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Kami tetap mendampingi dan memantau mereka, serta melaporkan kepada atasan masing-masing untuk pengawasan lebih lanjut,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)