BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai statemen dari pihak ahli waris Brata Ruswanda terkait menangnya Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dalam sengketa tanah demplot pertanian, dianggap Kuasa Hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G Lentam, tidak berdasar. Salah satunya adalah dokumen bukti yang diajukan non identik.
Hal ini disampaikan Rahmadi G Lentam dalam jumpa pers di Kantor Pemkab Kobar, Kamis, 20 November 2025. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan menolak seluruh gugatan para penggugat.
Rahmadi G Lentam menegaskan bahwa putusan banding di Pengadilan Tinggi sudah mencermati seluruh dalil gugatan, posita dan petitum dengan teliti karena memang semuanya sama dengan perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya.
“Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya jelas menyatakan bahwa gugatan para penggugat yang mengatasnamakan ahli waris Brata Ruswanda, mantan Kepala Dinas Pertanian Kobar ditolak seluruhnya. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan objektif dan sesuai fakta persidangan,” ujar Rahmadi G Lentam.
Dia menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim, perkara ini dinyatakan ne bis in idem karena sebelumnya objek, subjek dan alasan gugatannya telah diputus dalam perkara-perkara sebelumnya hingga tingkat Mahkamah Agung. Seluruhnya menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Majelis hakim menilai bahwa tanah demplot pertanian ini telah digunakan pemerintah sejak tahun 1973. Bahkan Mahkamah Agung dalam putusan sebelumnya juga menegaskan bahwa penguasaan tersebut sah, dan gugatan ahli waris telah dinyatakan kedaluwarsa,” terang Rahmadi.
Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan para penggugat mengandung sejumlah kejanggalan, termasuk ditemukannya dokumen yang dinyatakan non identik oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
“Bukti-bukti surat yang dijadikan dasar gugatan telah dinyatakan tidak identik oleh Labfor Polri. Artinya, tidak dapat dipergunakan baik di ranah pidana maupun perdata. Ini menjadi salah satu dasar kuat majelis hakim mempertahankan legalitas aset Pemkab Kobar,” tegas Rahmadi G Lentam.
Rahmadi G Lentam menambahkan bahwa Pemkab Kobar menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk rencana kasasi yang tengah diproses di Mahkamah Agung. Namun ia optimistis bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan tetap dipertahankan.
“Kami meyakini putusan banding sudah sangat lengkap, komprehensif, serta berdasarkan bukti kuat. Karena itu, kami optimistis Mahkamah Agung akan menolak kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi,” demikian ujar Rahmadi G Lentam. (WAHYU KRIDA/y)









