BORNEONEWS, Sampit – Kalimantan Tengah menghadapi kekurangan tenaga kepala sekolah. Berdasarkan data Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, terdapat 883 sekolah di Kalteng yang belum memiliki kepala sekolah. Artinya, masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT) dan beberapa di antaranya akan segera memasuki masa pensiun.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya mengungkapkan, kondisi ini membuat pihaknya memperkuat kerja sama dengan Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota untuk percepatan pelatihan calon kepala sekolah.
“Untuk Kalimantan Tengah, total 883 sekolah kekurangan kepala sekolah. Karena itu, kami bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk melatih para calon kepala sekolah melalui dana APBD dan APBN,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.
Hal itu ia sampaikan saat kegiatan showcase talkshow dan pameran peserta pelatihan pembelajaran mendalam guru smp, sma, dan smk tahun 2025 di Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Lanjutnya, tahun 2025 pemerintah pusat melalui APBN telah melaksanakan pelatihan kepala sekolah untuk 79 peserta dari 14 kabupaten/kota. Tahun ini, empat kabupaten yaitu Pulang Pisau, Katingan, Sukamara, dan Barito Utara sedang menjalankan pelatihan calon kepala sekolah bekerja sama dengan BGTK menggunakan sisa dana APBD.
Ia juga mengungkapkan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mulai menganggarkan pelatihan calon kepala sekolah pada tahun 2026.
“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kotim. Tahun 2026 mereka akan menganggarkan pelatihan bakal calon kepala sekolah,” katanya.
Ia menegaskan, calon kepala sekolah memiliki sejumlah persyaratan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Adapun syarat calon kepala sekolah adalah minimal pendidikan S1, memiliki sertifikasi guru, pangkat/golongan minimal III C, hasil penilaian kinerja berturut-turut berada pada kategori baik, dan usia maksimal 56 tahun.
Batas usia tersebut diberlakukan karena masa penugasan kepala sekolah merupakan periode 4 tahun. Jika seseorang berusia di atas 56 tahun, maka masa tugasnya tidak akan mencukupi periode tersebut.
“Mengapa usia di atas 56 tidak boleh, karena periode penugasan kepala sekolah itu 4 tahun. Jika usia diatas 56 tahun dinaikkan kepala sekolah masanya tidak sampai 4 tahun undang-undang melarang itu," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









