PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Rahmadi G. Lentam menggelar jumpa pers untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus sengketa lahan di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Kasus ini kini tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung, setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

Rahmadi menjelaskan perkara tersebut kembali didaftarkan di PN Pangkalan Bun dengan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pbu pada 21 Agustus 2025.

Gugatan diajukan oleh Ahli Waris Brata Ruswanda, dengan tergugat Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kobar, Camat, dan Lurah. Pada tingkat pertama, PN Pangkalan Bun memenangkan pihak penggugat.

Namun Pemkab Kobar kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Nomor 62. Putusan PT pada 16 Oktober 2025 mengabulkan eksepsi nebis in idem dari para tergugat, menolak seluruh gugatan, dan menghukum para terbanding.

“Jadi PT telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kemudian pada 16 November 2025, para penggugat mengajukan kasasi dan kami juga sudah menerima memori kasasinya. Kami pun telah menyampaikan kontra memori kasasi,” jelas Rahmadi, Kamis, 20 November 2025.

Rahmadi menyoroti pemberitaan yang menurutnya cenderung menyudutkan Pemkab Kobar. Ia menegaskan bahwa kisruh terkait lahan tersebut sangat mengganggu kinerja ASN, khususnya yang bertugas di Dinas Pertanian.

Menurutnya tanah seluas sekitar 9,7 hektare itu merupakan aset sah Pemda berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan sebelumnya yakni PN Pangkalan Bun Nomor 18 tahun 2018, kemudian diperkuat oleh PT Palangka Raya Nomor 80, dan Mahkamah Agung Nomor 3120K.

“Bunyi putusan PN Pangkalan Bun yang diperkuat PT Palangka Raya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Alasannya, penguasaan lahan oleh Pemkab Kobar adalah iktikad baik dan wajib dilindungi berdasarkan asas hukum dan yurisprudensi yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan Mahkamah Agung bahkan memperbaiki putusan sebelumnya dengan menolak gugatan para penggugat sepenuhnya.

“Jadi, pertimbangan pengadilan dan MA menegaskan bahwa pihak yang menguasai tanah dengan iktikad baik tidak perlu menunjukkan alasan. Penolakan gugatan berarti dalil para penggugat dianggap beriktikad buruk,” tegasnya.

Rahmadi juga menanggapi pertanyaan terkait dasar hukum kepemilikan Pemkab atas lahan tersebut. Ia meminta pihak-pihak yang meragukan untuk membaca amar dan pertimbangan hukum dalam putusan secara lengkap.

“Pemda sudah menguasai tanah itu selama 43 tahun. Bahkan tanpa menunjukkan surat pun seharusnya bisa, tetapi pemerintah selalu mengedepankan fakta. Tanah itu tidak pernah dipinjam oleh almarhum Brata Ruswanda. Justru almarhum yang mengusulkan agar pemerintah mengajukan hak pakai, dan suratnya lengkap di BPN,” terangnya.

Dalam kontra memori kasasi, Rahmadi juga menyinggung ketidakjujuran penggugat, karena tidak mengungkap fakta bahwa salah satu penggugat meninggal dunia pada Juli 2025, sebelum putusan PN keluar.

“Jadi bagaimana bisa seseorang yang sudah meninggal mengajukan kasasi? Seharusnya pihak penggugat memberitahu pengadilan,” ucapnya.

Ia juga memaparkan sejumlah kejanggalan pada bukti surat yang diajukan penggugat, termasuk perbedaan mencolok usia dan tempat lahir almarhum Brata Ruswanda antara dokumen adat, KTP, dan nisan makam.

“Lalu ini bagaimana, orang kok tanggal dan tempat lahirnya bisa berubah-ubah?” katanya. Dia menyebut Pemkab Kobar selama ini sangat sabar menghadapi persoalan tersebut meski tanah aset daerah itu terus diusik hingga mengganggu kerja pemerintah.

Rahmadi menegaskan pentingnya Pemkab Kobar menjaga dan mengamankan aset daerah demi kepentingan publik.

“Pemda jangan ragu-ragu mengamankan aset daerah. Ini bukan untuk kepentingan pribadi pejabat, tapi untuk kesejahteraan rakyat. Bayangkan kalau tanah di Jalan Rambutan itu bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tentu dampaknya luar biasa bagi perekonomian masyarakat Pangkalan Bun,” pungkasnya. (DANANG/R)