JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menyerahkan barang rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif, yakni berupa enam unit efek ke PT Taspen (Persero) dikarenakan aset tersebut belum laku dijual.

“Enam efek tidak berhasil kami jual pada waktu antara 29 Oktober sampai dengan 12 November 2025,” ujar Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 November 2025.

Leo berkelakar bahwa Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto sudah ingin menerima barang rampasan tersebut, sehingga KPK memutuskan menyerahkan enam unit efek kepada Taspen.

“Pak Rony dari PT Taspen sudah buru-buru minta duitnya. Kalau saya diberi kesempatan setahun, mungkin laku, tetapi Pak Rony bilang kalau bisa tanggal 12 November 2025 sudah harus selesai,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Taspen menjelaskan enam efek yang diserahkan KPK kepada pihaknya adalah berupa satu seri efek KIK-EBA Garuda, dua seri obligasi PT PP, serta tiga seri obligasi WIKA.

“Ada enam efek. Itu kalau dijumlah per harga saat ini, karena kami tahu kan ketiga efek tersebut dalam kondisi restruct. Jadi enggak full (optimal, red.) nilainya. Kondisi restruct itu artinya, kalau kami evaluasi, itu nilainya tidak 100 persen, atau kalau kami jumlahkan dari enam itu, jumlahnya itu sekitar Rp30 miliaran,” katanya.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.

Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen setelah kasus yang melibatkan Ekiawan Heri sudah berkekuatan hukum tetap.

ANTARA