BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Banjarmasin — Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dengan membekukan 155 rekening milik para wajib pajak yang menunggak kewajiban hingga lebih dari Rp40 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah wajib pajak mengalihkan atau mengurangi aset sebelum melunasi utang pajak. Langkah ini ditempuh setelah para penunggak tidak merespons imbauan dan kesempatan penyelesaian yang telah diberikan sebelumnya.

Dari total rekening yang diblokir, 88 rekening berada di wilayah Kalimantan Selatan dengan nilai tunggakan mencapai Rp30,94 miliar, sementara 67 rekening di Kalimantan Tengah memiliki tunggakan sekitar Rp9,51 miliar.

“Pemblokiran dilakukan setelah batas waktu jatuh tempo terlewati dan wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Syamsinar, Jumat, 21 November 2025.

Tindakan tersebut dijalankan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan perbankan. Permohonan pemblokiran dilengkapi dengan surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan, sesuai ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak.

Syamsinar menegaskan bahwa meski rekening diblokir, wajib pajak masih bisa melunasi tunggakan mereka untuk mengajukan pencabutan blokir serta menghentikan proses penagihan lanjutan, termasuk potensi penyitaan aset.

Ia berharap langkah ini memberi efek jera bagi para pelanggar kewajiban perpajakan. “Strategi ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan dalam meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penagihan,” tambahnya.