PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan Raperda Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang digagas oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai langkah memperkuat sistem mitigasi di daerah tersebut.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki payung hukum yang jelas agar penanggulangan bencana dapat berjalan terencana dan sistematis. Upaya ini sekaligus menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“PRB mencakup berbagai aspek seperti pemetaan tingkat kerentanan, peningkatan kapasitas masyarakat, pengurangan potensi ancaman, hingga penyusunan kebijakan lintas sektor yang saling terintegrasi,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pengurangan risiko bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan banyak pihak di tingkat lokal hingga nasional. Setiap pemangku kepentingan memiliki peran dalam memetakan risiko, mencegah munculnya risiko baru, serta memastikan perencanaan tata ruang berjalan aman sesuai aturan.

“Diperlukan koordinasi yang solid antarinstansi agar semua kebijakan yang dihasilkan berjalan searah dan efektif,” tambah Benhur.

Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana, terutama banjir serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi geografis, pertumbuhan penduduk, dan perubahan penggunaan lahan turut memperbesar potensi bencana yang semakin kompleks akibat dinamika perubahan iklim.

Oleh karena itu, lanjutnya, Raperda PRB dipandang perlu segera disusun dengan dasar kajian akademik yang mendalam. Peraturan tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat sistem mitigasi bencana yang lebih responsif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda saat ini berada pada tahap perumusan naskah akademik.

“Naskah akademik penting untuk memastikan kebijakan memiliki dasar hukum, analisis akademis, serta argumentasi yang kuat, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik mencakup identifikasi persoalan terkait risiko bencana di Kota Palangka Raya, analisis urgensi pembentukan perda dari sisi hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta perumusan rekomendasi kebijakan berbasis data dan praktik terbaik penanggulangan bencana.