BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamandau melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kedamaian pada berbagai level, mulai kepada para pelajar, dan tokoh masyarakat.  Pada Kamis (24/11/2016) berlangsung sosialisasi yang dikhususkan bagi para tokoh lintas agama dan tokoh adat yang ada di Bumi Bahaum Bakuba.

"Sebagaimana intruksi pemerintah pusat, kita di daerahpun terus melakukan upaya-upaya meredakan suasana kepada semua kalangan dan level, termasuk juga dalam bentuk harmonisasi kerukunan baik inter dan antarumat beragama serta penanganan potensi konflik," kata Kepala Bakesbangpol Lamandau Heru Priyono, di sela-sela kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Bappeda Lamandau.

Pada gelaran yang dihadiri ratusan tokoh agama dan tokoh adat di Lamandau itu, pemkab juga berharap agar dalam merespon kondisi nasional yang ada saat ini, baik tokoh agama maupun tokoh ada tidak merasa lelah membangun kondisi kondusif. Serta memotivasi masyarakat agar benar-benar menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Lamandau. Jadi jika ada pihak-pihak yang coba mengusik apapun dalihnya, maka masyarakat Lamandau tetap tidak termakan hasutan dan tidak mudah dicerai berai.

Dalam sosialisasi itu sejumlah lintas elemen penting menjadi pemateri, mulai dari Pemkab Lamandau yang diwakil Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP Umbing, yang mewakili Dandim 1014 Pangkalan Bun yakni Perwira Penghubung, Mayor Supriyanto, hingga pemateri dari pihak Kepolisian Resor Lamandau.

Heru juga memastikan, sosialisasi yang salahsatu tujuannya menangkal potensi berbagai gangguan yangi akan mengarah pada disintergrasi bangsa tersebut dimaksudakan pula untuk mencegah adanya korban di tengah-tengah masyarakat.

Khususnya, kata dia, korban akibat terbuai hasutan, provokasi atau ujaran kebencian seperti halnya fenomena di media sosial yang saat ini cukup bising dan sangat mengganggu.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Kapolres Lamandau, AKBP JP. Siboro, juga pernah mengingatkan tentang bahaya atau dampak tindakan hate speech. Baik berupa ujaran kebencian, kebohongan dan melakukan tindakan berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

Selain berpotensi memecah belah bangsa, tindakan tersebut juga sudah masuk pada ranah tindakan melawan hukum. Jika terbukti maka pelakunya akan dijerat dengan pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Termasuk juga jika medianya adalah media elektronik atau media sosial, maka pelakunya juga akan juga dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan IT. (HENDI NURFALAH/m)