BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) positif narkoba akan dikenai hukuman disiplin.
“Untuk ASN akan kita tindaklanjuti dengan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Jumat, 21 November 2025.
Kamaruddin menjelaskan, selama ini Kesbangpol dan BNK Kotim (sebelum berubah menjadi BNNK) telah melaksanakan tes urine di sejumlah OPD. Hasil yang sudah sampai ke BKPSDM Kotim selama ini sudah diproses dengan penjatuhan hukuman disiplin.
“Kalau hasil tes urine sebelumnya yang masuk ke BKPSDM, semuanya sudah kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Namun untuk hasil tes urine yang digelar di Kantor DPRD Kotim, BKPSDM mengaku belum menerima data resmi.
“Hasil tes urine di DPRD yang dilaksanakan BNNK dan Ketua DPRD, kami belum tahu. Nanti akan kami cek datanya untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Menurut Kamaruddin, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan khusus, mulai dari disiplin ringan, sedang hingga berat.
Sebelumnya diberitakan, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar di Kantor DPRD Kotim, dilakukan pemeriksaan urine kepada para peserta. Dari hasil tes tersebut, tiga kepala desa dan dua ASN dinyatakan positif narkoba.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengaku terkejut dengan hasil tersebut, terutama karena beberapa kades beralasan menggunakan obat-obatan itu untuk menghilangkan rasa nyeri.
“Terkait hasil tes narkoba kemarin, kita terkejut ada beberapa kepala desa yang positif dengan alasan menggunakan itu untuk membuang rasa nyeri,” kata Rimbun, Rabu, 19 November 2025.
Dari total 168 desa yang ada di Kotim, hanya 58 kepala desa yang hadir mengikuti sosialisasi sekaligus tes urine. Minimnya kehadiran tersebut disayangkan oleh DPRD.
“Kami sangat menyesalkan kurangnya kehadiran kepala desa. Padahal mereka adalah ujung tombak pemerintahan dan memiliki wilayah kerja strategis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tuturnya
Semwntara itu, Kepala BNNK Kotim, Muhamad Fadli, mengatakan, tiga kades dan dua ASN yang terindikasi menggunakan narkoba tersebut telah menjalani asesmen dan didata oleh tim BNNK.
“Mereka wajib lapor dan menjalani rehabilitasi jalan selama tiga bulan,” ujar Fadli.
Ia memaparkan, para kades dan ASN tersebut mengonsumsi zenit atau obat-obatan tertentu dengan berbagai alasan, mulai dari mengurangi nyeri, menambah tenaga, hingga mengatasi kecemasan atau stres pekerjaan.
Namun Fadli menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan penggunaan narkoba.
“Pemakaian narkoba dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Kami tetap mendampingi dan memantau mereka, serta melaporkan kepada atasan masing-masing untuk pengawasan lebih lanjut,” tandasnya.
Belakangan diketahui berdasarkan keterangan Kepala BNNK Kotim Muhamad Fadli, sebagian besar yang positif menggunakan obat-obatan tertentu. Diketahui diantara mereka hanya menggunakan obat-obatan saja. Ada yang sakit perut menggunakan obat seperti PCC atau Zenith. Ada pula yang memakai destro karena stres dan beban kerja berat sebagai kepala desa, serta ada morfin golongan II untuk menghilangkan nyeri atau obat penyakit dalam. Namun ada seorang ASN yang positif sabu.
“Satu ASN yang positif sabu akan ditindaklanjuti ke dokter kejiwaan,” kata AKBP Muhammad Fadli. (DEWI PATMALASARI/j)









