BORNEONEWS, Palangka Raya – Alvaro Jordan Zwageri, terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Selasa, 18 November 2025.
Tuntutan ini diajukan karena terdakwa dinilai sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan berupaya menyembunyikan kematian korban.
Pada hari yang sama, gembong narkoba di Puntun Palangka Raya, Saleh, juga menghadapi tuntutan dari JPU. Saleh dituntut hukuman penjara selama 6 tahun atas tindakannya menyamarkan aset hasil tindak pidana narkotika, yang juga mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi tuntutan tersebut, Dani, kuasa hukum dari kedua terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya menghargai tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU.
"Kami siap menyusun dan menyampaikan nota pembelaan baik untuk Alvaro maupun Saleh pada Selasa, 25 November 2025," ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Dani menjelaskan bahwa nota pembelaan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada kedua kliennya. Ia mengingatkan bahwa pandangan hukum, fakta persidangan, dan kesimpulan hukum antara JPU dan pihaknya pasti terdapat perbedaan.
Oleh karena itu, nota pembelaan akan menjadi wadah untuk menyampaikan argumentasi hukum yang mendukung kedua terdakwa.
"Kami akan sampaikan nota pembelaan atau pledoi ini nantinya, saat ini masih dalam proses penyusunan," tambah Dani.
Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun nota pembelaan yang komprehensif dan meyakinkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa akan digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Pengadilan Negeri Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)









