BORNEONEWS, Palangka Raya – Desa Beringin Tunggal Jaya di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, meraih nilai 98,00 dengan kategori AA/Istimewa pada Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Penilaian ini dilaksanakan Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalteng bersama Tim Replikasi Kabupaten yang melibatkan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, serta Diskominfosantik Provinsi Kalteng.
Plt Sekda Provinsi Kalteng melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng Alfian menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa.
“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa,” ujarnya, Alfian di Kotawaringin Timur, Jumat, 21 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa program desa antikorupsi menitikberatkan pada tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, serta pelibatan masyarakat. Program ini telah berjalan sejak 2024 melalui tahapan pembinaan dan evaluasi.
Alfian menambahkan bahwa program tersebut bukan perlombaan, melainkan upaya membangun sistem pemerintahan desa yang berorientasi pada pelayanan publik serta penanaman nilai antikorupsi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektorat Provinsi Kalteng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Desa Beringin Tunggal Jaya atas komitmen dalam memenuhi indikator penilaian, serta berharap desa tersebut dapat menjadi teladan bagi desa lainnya. (HERMAWAN DP/y)









