KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap salah satu personelnya, Aiptu RH. Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Kapuas, Jumat, 21 November 2025.

Upacara dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, serta seluruh jajaran perwira, bintara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Kapuas yang menyaksikan langsung prosesi pelepasan atribut kepolisian tersebut.

Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini tidak diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Surat keputusan ini menjadi dasar hukum mutlak atas pemberhentian Aiptu RH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses evaluasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

Kebijakan ini dinilai penting bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga marwah institusi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegas Kapolres di hadapan seluruh peserta upacara.

Kapolres juga memanfaatkan momen tersebut untuk mengingatkan seluruh anggotanya agar selalu melakukan introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku, kinerja, dan sikap sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menghindari segala tindakan yang dapat mencoreng kredibilitas Polri di mata masyarakat yang menaruh harapan besar pada institusi ini.

Upacara ditutup dengan penegasan status Aiptu RH yang kini secara resmi telah kembali menjadi warga masyarakat umum. Dengan dikembalikannya status tersebut ke sipil, segala hak dan kewenangannya sebagai anggota kepolisian dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SABRIANOOR/j)