BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat Paripurna DPRD Kapuas Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 telah digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Jumat, 21 November 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir dalam kesempatan itu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini membahas sejumlah hal strategis, di antaranya penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Selain itu, agenda penting lainnya adalah penyampaian laporan Bapemperda terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penentuannya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan oleh Sekda Usis I Sangkai, dijelaskan bahwa penyusunan Propemperda tahun 2026 ini telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Lebih lanjut, Sekda memaparkan bahwa Propemperda disusun secara bersama-sama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
"Dokumen ini merupakan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi yang berkembang di masyarakat," papar Sekda.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna ini, penyusunan Propemperda Tahun 2026 telah melewati serangkaian pembahasan intensif. Salah satunya adalah rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang telah dilaksanakan dan disepakati pada tanggal 18 November 2025 lalu. (SABRIANOOR/y)









