BORNEONEWS, Sampit - Jabatan Wim RK Benung sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur (Kotim) dicopot atau dibatalkan rupanya akibat kasus hukum yang dialaminya.
Pembatalan jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 800.1.3.3/ 2043 /BKPSDM-MP/2025 tentang pembatalan pemberhentian dari jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan pengangkatan dalam jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur atas nama Wim Reinardt Kalawa Benung.
Dalam SK tersebut pertimbangan poin B menyebut bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025 yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi vonis hukuman.
Sehingga untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan pembatalan terhadap Keputusan Bupati Nomor : 800.1.3.3/ 1214 /BKPSDM.MP/2025 yang melantik Wim RK Benung sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sebelumnya, Wim RK Benung telah melakukan serah terima jabatan pada Kamis, 20 November 2025. Posisinya digantikan Rihel yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kotim. Saat sertijab tersebut, Wim RK Benung mengatakan bahwa dirinya baru menjabat selama 1 bulan 15 hari.
“Ini momentum bagi kami yang luar biasa satu-satunya kepala dinas menjabat 1 bulan 15 hari karena saat ini viral di media sosial terkait keluarga. Tetapi itu alur hidup kita yang harus kita ikuti. Tapi kita berharap Disbudpar ke depan lebih berperan aktif di Kotim bisa dilanjutkan Pak Rihel selaku Plt yang baru,” kata Wim RK Benung, Kamis, 20 November 2025.
Terkait pembatalan posisinya sebagai Kepala Disbudpar Kotim, selanjutnya dirinya akan kembali ke jabatan awal sebagai Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik.
“Saya kembali ke jabatan awal sebagai Staf Ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik. Sebagai bawahan, kami patuh kepada pimpinan,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









