SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serius terhadap sektor perizinan bangunan dengan mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai langkah strategis mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama mengungkapkan percepatan proses PBG dan SLF merupakan penindaklanjutan arahan tegas dari Bupati Kotim untuk memaksimalkan potensi PAD di sektor tersebut.

“Potensinya sangat besar, tapi banyak yang belum melaksanakan perizinan tersebut. Tugas kami memastikan prosesnya cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.

Hal itu disampaikan usai memimpin rapat akhir hasil visitasi lapangan terkait permohonan PBG dan SLF dari PT Uni Primacom. Rapat ini dihadiri manajemen PT unit Primacom serta PT Eticon yang merupakan perusahaan konsultan.

Ia menjelaskan besarnya nilai potensi belum tergarap karena masih sedikit perusahaan yang mengajukan izin.

Ia menyebut dari total sekitar 68 perusahaan yang terdata, hanya 19 persen yang telah mengurus PBG dan SLF.

Angka itu belum termasuk jumlah bangunan yang dimiliki masing-masing perusahaan, seperti kantor, gudang, dan fasilitas lain.

Rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan bukan semata karena kelalaian, melainkan dipengaruhi persepsi bahwa pengurusan PBG dan SLF dianggap rumit. Karena itu, DCKTRP melakukan sosialisasi melalui berbagai media sebagai strategi awal untuk memperbaiki persepsi dan meningkatkan layanan.

“Mungkin ada persoalan internal perusahaan, tapi ada juga asumsi bahwa PBG dan SLF ini ribet. Ini yang ingin kami perbaiki,” ungkapnya

Mentana menekankan bahwa PBG dan SLF bukan hanya kewajiban korporasi, melainkan juga pemilik rumah tinggal, pelaku usaha perorangan, dan pengembang perumahan.

 “Rumah tinggal pun wajib. Banyak masyarakat menganggap prosesnya ribet, padahal kalau sesuai SOP, semua bisa lebih cepat,” tambahnya.

Saat ini DCKTRP belum menerapkan langkah persuratan atau teguran langsung kepada perusahaan, dengan pendekatan awal bersifat persuasif melalui penyebaran informasi. Namun, ia menyatakan akan ada sanksi mulai dari administratif sampai pembongkaran jika ditemukan pelanggaran.

Dari data terbaru, dua perusahaan yang baru mengajukan PBG dan SLF hari ini saja memiliki potensi pemasukan mencapai Rp200 juta.

Sebelumnya satu perusahaan bahkan menyumbang potensi sekitar Rp500 juta. “Potensinya besar. Inilah yang ingin kita gali lebih dalam,” bebernya.

Mentana menyebut, jika potensi itu dimaksimalkan, PAD dapat meningkat berkali-kali lipat dari target yang diberikan. Dalam hal ini, ia juga mengapresiasi peran konsultan teknis yang membantu mempercepat proses perizinan.

“Kalau keseluruhan sangat-sangat memungkinkan. Tahun ini saja kita bisa berpotensi sampai Rp5 miliar. Ini yang perlu kita pacu. Terima kasih juga kepada PT Eticon, konsultan yang cukup kompeten dan membantu percepatan pengurusan izin ini,” tutupnya. (DEVIANA/R)