BORNEONEWS, Nanga Bulik – Terdakwa TOBI, anak dari Mardin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar atas tuduhan memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah milik PT Sawit Multi Utama (SMU) di Kabupaten Lamandau.
Persidangan membahas perbuatan yang diduga terjadi pada Juli 2025 di Blok U31/32, Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur.
Menurut dakwaan JPU pada hari Selasa , 22 juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa yang mengendarai mobil pick up Suzuki New Carry putih plat G 8273 CE menghentikan kendaraan di Blok U31/32.
"Menggunakan dodos, ia kemudian memanen sekitar 20 pohon kelapa sawit tanpa izin yang tersebar di 8 titik lokasi, yaitu 2 di Blok U31 dan 6 di Blok U32," ungkap Jovanka dalam pembacaan dakwaan. Buah sawit tersebut ditumpuk dan ditutupi daun sebelum Terdakwa pulang ke rumah.
Keesokan harinya 23 juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke lokasi dan memuat 82 janjang buah sawit hasil panennya ke dalam kendaraannya.
Setelah itu ia membawa buah sawit tersebut ke kebun miliknya untuk disimpan sementara. Pada Kamis 24 juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ia mencoba membawa kendaraan tersebut untuk dijual.
Namun ia tidak diizinkan keluar dan diamankan oleh keamanan PT SMU saat tiba di POS 1 sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan bukti timbang dari PT Tanjung Sawit Abadi (TSA), buah sawit yang diambil tanpa izin memiliki berat 750 kg dengan nilai kerugian bagi PT TSA sebesar Rp 2.385.000.
Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang mengatur tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah. (NATALIA KRISTIN/R)









