SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama menyebut realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah melampui target. 

"Untuk 2025 ini, realisasi retribusi dari PBG dan SLF ini sudah melampaui target," katanya, Jumat, 21 November 2205.

Ia menyebut target  tahun ini Rp4 miliar, sedangkan realisasi sampai Oktober lalu telah mencapai Rp4,3 miliar. 

Pihaknya terus berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan retribusi dari sektor tersebut. 

"Potensinya masih sangat besar. Kalau semua bisa kita tagih, retribusinya bisa berkali-kali lipat dibanding saat ini. Makanya ini kami optimalkan, sesuai arahan Pak Bupati," ujarnya. 

PBG adalah izin yang dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan rencana bangunan sesuai standar, atau dulunya disebur Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan sesuai fungsinya.

Keduanya merupakan dokumen penting yang saling melengkapi untuk legalitas dan operasional bangunan.

Kewajiban perizinan PBG dan SLF diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan perubahannya, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana. 

Potensi PAD dari sektor tersebut di Kotim masih sangat besar. Hasil pendataan pihaknya, saat ini baru 19 persen perusahaan besar swasta yang sudah proses perizinan SLF dan PBG.

Sedangkan sekitar 81 persen belum melaksanakan proses perizinan SLF dan PBG. Atau, baru 13 perusahaan yang sudah berproses perizinan PBG dan SLF dari total 68 perusahaan besar yang ada di Kotim. 

Ia juga mengungkapkan sektor PBG dan SLF dapat menjadi sumber yang bisa dioptimalkan dalam turut mendongkrak PAD daerah ini.

"Contoh, hari ini kani masih memproses permohonan PBG dan SLF PT Uni Primacom yang memiliki 281 objek bangunan dengan nilai retribusi sekitar Rp200 juta. Tadi juga mendapat pemasukan dari PBG dan SLF PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera yang sedang dalam proses penerbitan PBG/SLF dengan nilai retribusi sekitar Rp500 juta," ucapnya. 

Potensi inilah yang akan dioptimalkan karena masih ada sekitar 55 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang belum mengurus PBG dan SLF.

Selain itu juga ada objek lainnya berupa bangunan usaha dan bangunan milik individu yang tersebar di seluruh kecamatan di Kotim. 

"Sehingga kami optimis di akhir Desember nanti sampai Rp5 miliar dan ini akan mendongkrak PAD," pungkasnya. (DEVIANA/R)