KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Teka-teki mengenai penyebab utama dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu RH dari dinas kepolisian terkuak.

Dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Kapuas, Jumat, 21 November 2025, terkonfirmasi bahwa pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas atau desersi menjadi alasan mutlak di balik pemecatan tersebut.

Upacara pelepasan atribut kepolisian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.

Prosesi yang berlangsung khidmat namun penuh ketegasan tersebut disaksikan oleh jajaran perwira, bintara, serta ASN Polri, sebagai tanda sahnya pemberhentian Aiptu RH berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: KEP/360/XI/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.

Menanggapi banyaknya pertanyaan warga terkait alasan fatal yang membuat seorang anggota polisi kehilangan kariernya, Kasi Humas Polres Kapuas, Iptu Suroto memberikan penjelasan lugas.

Ia membenarkan bahwa sanksi tersebut jatuh akibat ketidakhadiran yang bersangkutan dalam kedinasan tanpa alasan yang jelas. "Penyebabnya adalah desersi," ucap Suroto saat dikonfirmasi Borneonews.

Suroto menjelaskan aturan baku yang berlaku di tubuh Polri terkait pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa batas toleransi bagi anggota yang meninggalkan kewajibannya sangat ketat.

"Yang jelas, kalau tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, itu sudah bisa dikatakan desersi," terangnya menjelaskan definisi pelanggaran yang dilakukan Aiptu RH.

Meski sanksi yang dijatuhkan sangat berat, pihak kepolisian memastikan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme yang adil dan panjang. Iptu Suroto menampik jika pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa pembinaan. 

"Tentunya yang bersangkutan sudah berulang kali dipanggil dan diperingatkan. Prosedurnya panjang dan lama sampai dengan proses PTDH ini," tegasnya.

Konsekuensi dari PTDH ini pun tidak main-main. Suroto memastikan bahwa dengan berubahnya status Aiptu RH kembali menjadi warga sipil, maka segala hak yang melekat sebagai anggota Polri otomatis gugur. 

"Ya, kalau sudah dipecat tidak bisa lagi daftar Polri. Otomatis juga tidak dapat pensiun," tambahnya menutup kemungkinan adanya hak purnawirawan bagi pelanggar desersi. (SABRIANOOR)