BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Saipullah menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Transparansi adalah fondasi utama terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tanpa keterbukaan, sulit untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya, Sabtu, 22 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa di era digital ini, tuntutan terhadap pemerintah tidak hanya sebatas menjalankan pelayanan publik, tetapi juga memberikan informasi yang akurat, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Diskominfo Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi melalui berbagai platform digital.
Saipullah juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Hak ini harus dimanfaatkan sebagai kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat," katanya.
Diskominfo Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam mengakses informasi publik.
Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Palangka Raya semakin meningkat.
"Kami percaya bahwa dengan keterlibatan aktif masyarakat, pembangunan akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran," pungkas Saipullah. (PATHUR/Y)









