BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekitar 2.300 warga Kecamatan Arut Selatan belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Akibatnya mereka bisa kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017.

Camat Arsel Rody Iskandar mengungkapkan, angka tersebut sudah banyak mengalami penurunan. Awalnya, sebanyak 11.000 wajib KTP di Kecamatan Arsel belum melakukan perekaman.

"Setelah dilakukan penyisiran, sekarang tinggal 2.300 warga yang belum input data perekaman e-KTP," sebutnya.

Lanjut Rody Iskandar, faktor penyebab banyaknya warga yang belum melakukan perekaman di antaranya, saat launching e-KTP pada 2011 lalu banyak warga melakukan perekaman, namun server mendadak down, sehingga data mereka tidak terinput.

"Karena merasa sudah melakukan perekaman, mereka menjadi enggan untuk melakukan perekaman kembali," sebutnya.

Penyebab lain, beber dia, banyaknya warga yang sudah tercantum ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), namun ternyata sudah meninggal dunia.

"Jadi mereka masih tercantum ke dalam daftar wajib KTP,"  katanya.

Faktor lain, karena banyaknya warga Kecamatan Arsel yang pindah ke daerah lain, namun tidak mengajukan surat pindah sehingga masih tercantum di dalam data base SIAK sebagai warga Kecamatan Arsel.

Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kobar tercatat masih ada 5.300 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Sebanyak 2.300 di Kecamatan Arsel dan sisanya tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat Siti Wahidah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menggunakan data warga yang telah melakukan perekaman e-KTP dalam penetapan daftar pemilih.

"Terkait penggunaan data base selain rekam KTP, kami belum dapat intruksi. Namun, dimungkinkan pada hari pemilihan ada pendaftaran DPT tambahan," bebernya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)