SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemerataan kesejahteraan guru, baik yang bertugas di wilayah perkotaan maupun pedalaman.

Menurut Halikinnor, perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru tercermin dari sejumlah kebijakan yang masih dipertahankan hingga kini.

“Sampai saat ini TPP kita masih di atas ketentuan pemerintah pusat 30 persen. Secara bertahap akan kita sesuaikan dengan regulasi pusat, namun ini menjadi bukti bahwa kita memprioritaskan kesejahteraan guru. Daerah lain sudah ada yang menghapus TPP, tetapi Kotim tetap mempertahankannya,” kata Halikinnor.

Hal itu disampaikannya saat peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-80 PGRI di Stadion 29 Nopember, Sampit. 

Selain itu, pemerintah daerah mengupayakan regulasi agar guru di wilayah terpencil mendapatkan tunjangan khusus. Bahkan sejak 2024 pemerintah daerah membuat kebijakan penghapusan retribusi rumah dinas guru melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024.

“Dulu guru yang menempati rumah dinas membayar retribusi Rp100 ribu per bulan. Kebijakan itu sudah kita tiadakan agar tidak membebani guru,” tandasnya. 

Ketua PGRI Kotim, Mahbub, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang terus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia menyebutkan bahwa sejak adanya pengangkatan PPPK paruh waktu, penggajian guru semakin membaik.

“Sekarang PPPK paruh waktu sudah menerima gaji sekitar Rp2 juta lebih. Selanjutnya tentu akan mengikuti regulasi pusat dan kondisi APBD untuk pengangkatan PPPK penuh. Kami akan terus berjuang bersama guru di lapangan,” ujar Mahbub.

Meskipun saat ini guru honor masih ada di sejumlah sekolah dan penggajiannya mengikuti anggaran BOS yang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik.

Adapun, berdasarkan data dari Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim per Oktober 2025, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan jenjang TK, SD, dan SMP tercatat sebagai berikut PNS 2.177, PPPK 1.469, CPNS 21, PNS Kemenag 9, PNS Diperbantukan 19, PPPK Paruh Waktu 703, serta ratusan orang yang masih berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Honor Sekolah karena tidak memenuhi pengangkatan PPPK paruh waktu. (DEWI PATMALASARI/)