BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan layanan tersebut sebagai saluran resmi pengaduan kepada kepolisian.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai hal. Mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, hingga aduan lainnya yang membutuhkan respons cepat dari pihak kepolisian.
"Setiap laporan dari masyarakat akan kami respons dalam waktu kurang dari 10 menit. Pelapor akan langsung diarahkan kepada personel kepolisian terdekat," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.
Kapolda mencontohkan, jika pelapor berada di wilayah Kabupaten Murung Raya, maka Polres maupun Polsek setempat akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani oleh unit kepolisian yang paling relevan dan berwenang di wilayah kejadian.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.
Polda Kalteng berharap, melalui sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan Call Center 110 sebagai saluran resmi pengaduan. Ini akan membantu menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
"Jadi, saya meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan aduan ini dan jangan takut untuk mengadu atau melaporkan. Karena setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," pungkas Kapolda. (PATHUR/H)









