BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Lamandau, Jumat, 21 November 2025
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sebatas penyerahan bukti rekening dan tanda tangan dokumen, melainkan juga kesempatan untuk mempererat hubungan dan membangun sinergi positif antara pemda dan lembaga politik.
"Dana bantuan kepada parpol adalah wujud kepercayaan pemerintah agar mereka dapat menjalankan peran strategis, terutama dalam pengembangan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat luas. Penggunaannya harus proporsional, memprioritaskan kebutuhan, bebas konflik kepentingan, dan sesuai aturan perundang-undangan," katanya.
Bupati Rizky menjelaskan bahwa pada 2024, bantuan disalurkan secara proporsional kepada 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Lamandau. Sedangkan untuk 2025, alokasi diberikan kepada 6 partai politik, berdasarkan perolehan suara sah yang ditetapkan oleh KPU.
Rizky mengingatkan seluruh penerima bantuan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada BPK tepat waktu, paling lambat 31 Januari 2026, sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani.
"Laporan harus dilengkapi bukti yang lengkap dan sah, karena penggunaan dana tetap berada dalam pengawasan lembaga pengawas," tegasnya. (NATALIA KRISTIN)









