BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terus meningkatkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.
Kegiatan ini untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa petugas di lapangan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap plat nomor serta jenis kendaraan roda empat maupun roda dua yang memiliki kapasitas besar dalam pengisian BBM bersubsidi.
Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, seperti ketidaksesuaian kode barcode dengan plat nomor kendaraan atau indikasi pengisian ulang yang mencurigakan.
"Kami melakukan pengawasan secara intensif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas kami melakukan pendataan dan pemeriksaan secara cermat terhadap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU," ujar Berlianto, Senin, 24 November 2025.
Selain melakukan pengawasan, petugas Satpol PP juga memberikan himbauan kepada pengendara dan pihak pelaksana SPBU agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar.
Pengawasan dilakukan di beberapa SPBU yang tersebar di Kota Palangka Raya, meliputi SPBU Jalan Ir. Soekarno, SPBU Jalan G. Obos, SPBU Jalan RTA. Milono, SPBU Jalan Bukit Keminting, SPBU Jalan S. Parman, SPBU Jalan Rajawali Km. 6, dan SPBU Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dan kondisi antrian di SPBU berjalan normal.
"Meskipun demikian, Satpol PP Kota Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR)









