PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan seluruh layanan Pemasyarakatan secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Penegasan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Remisi Khusus Natal 2025 yang merupakan momen penting dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menekankan bahwa pelaksanaan program integrasi maupun pemberian remisi harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan.

"Saya tegaskan, tidak ada pungutan liar atau bentuk permintaan biaya apa pun dalam layanan Pemasyarakatan, termasuk dalam proses pengusulan Remisi Natal. Remisi adalah hak WBP yang wajib diberikan sesuai aturan, bukan sesuatu yang bisa diperdagangkan," ujarnya pada Senin, 24 November 2025.

Ia mengimbau seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan memastikan setiap WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif dapat menerima haknya tanpa hambatan dan tanpa dipersulit.

Dengan penegasan ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa layanan Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

"Saya juga meminta agar pengawasan diperketat untuk memastikan tidak ada celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli), baik yang dilakukan secara terbuka maupun terselubung," pungkasnya. (PATHUR)