PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pengendara sepeda motor, Krisiman (55) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah tewas dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin, depan Jalan Nyai Enat, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin, 24 November 2025.

Korban yang merupakan warga Jalan Anggrek, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KH 5600 YG dari arah Jalan Yos Sudarso menuju arah Jalan G. Obos.

Menurut Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Gakkum Ipda Amat, kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.40 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, pengendara kehilangan kendali hingga menabrak trotoar.

"Dari hasil investigasi awal, kecelakaan ini merupakan laka tunggal yang melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KH 5600 YG. Pengendara kehilangan kendali hingga menabrak trotoar," kata Ipda Amat saat dikonfirmasi.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sepeda motor korban mengalami kerusakan material akibat insiden tersebut.

Petugas kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (PATHUR/j)