BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) resmi menyerahkan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) kepada para pembudidaya dan pelaku usaha perbenihan ikan yang telah memenuhi standar. Sebanyak 22 sertifikat diterbitkan oleh Balai Mutu Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada kegiatan tahun 2025 ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bapperida, Senin, 24 November 2025.
Kepala Dinas Perikanan Pulang Pisau, Yudady Ismael, menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan bukti bahwa usaha budidaya dan perbenihan ikan di daerah telah berjalan sesuai kaidah yang ditetapkan pemerintah.
“Sertifikasi ini dilaksanakan oleh Balai Mutu Perikanan dari KKP. Tujuannya memastikan para pembudidaya telah mengikuti ketentuan sesuai standar yang berlaku,” ujar Yudady.
Ia menegaskan, sesuai arahan Bupati Pulang Pisau, proses pengawasan atas kepatuhan pelaku usaha akan terus dilakukan.
“Yang mengawasi adalah Dinas Perikanan bersama Balai Mutu. Jika nanti pelaku usaha tidak lagi memenuhi ketentuan, maka sertifikat dapat dicabut,” tegas Yudady.
Selain penyerahan sertifikat CBIB dan CPIB, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan paket bulan mutu ikan aman dan berkualitas, yang merupakan aspirasi DPR RI tahun 2004 melalui anggota DPR RI Bambang Porwanto bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia berharap dengan adanya sertifikat tersebut para pembudidaya ikan di Pulang Pisau semakin konsisten menerapkan praktik budidaya yang aman, sehat, dan berkelanjutan. (RETHA/y)









