BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pelayanan Publik dan Literasi Statistik di Kantor BPS Kobar, Selasa, 25 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai standar pelayanan publik serta pentingnya literasi statistik bagi berbagai sektor.
Kepala BPS Kobar yang diwakili oleh Statistisi Ahli Madya, Erma dalam sambutannya menjelaskan bahwa standar pelayanan publik merupakan landasan yang harus dipahami seluruh pemangku kepentingan.
“Standar pelayanan publik adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Ini merupakan kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat agar layanan yang diberikan berkualitas, tepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelas Erma.
Erma memaparkan bahwa penerapan standar pelayanan publik memiliki dasar hukum yang kuat.
“Landasan hukum pelayanan publik termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, khususnya Pasal 15A dan Pasal 20, kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014,” jelas Erma.
BPS Kobar juga mengenalkan layanan yang tersedia di Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Layanan itu meliputi permintaan data, konsultasi statistik, hingga rekomendasi kegiatan statistik atau yang dikenal dengan Romantik.
“Seluruh layanan ini kami siapkan untuk memastikan kebutuhan data masyarakat dapat terpenuhi secara tepat dan terpercaya,” jelas Erma.
Selain itu peserta turut mendapat materi mengenai literasi statistik sebagai kemampuan dasar yang harus dimiliki masyarakat di era data.
“Literasi statistik bukan sekadar membaca data. Ini adalah kemampuan untuk menginterpretasi, mengevaluasi secara kritis informasi berbasis data, serta mengomunikasikan temuan dan mengambil keputusan yang tepat,” jelas Erma.
Erma mengatakan, BPS memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai penggunaan data yang benar.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS mengemban tugas pembinaan agar informasi statistik semakin tersebar, semakin dimanfaatkan untuk pembangunan nasional, dan semakin disadari manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Erma.
FGD ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, akademisi, pemerintah daerah, jurnalis media massa, hingga pengelola media sosial.
“Kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya data dan kualitas pelayanan publik yang baik,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/)









