SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan masuk dalam program pembangunan listrik desa tahun ini dan ditargetkan selesai pengerjaannya pada Maret 2026.

“Dari 12 desa itu, ada 10 desa di Kecamatan Bukit Santuai yang akan dikerjakan pada 2025 dan ditargetkan selesai pada Maret 2026. Dua desa lainnya berada di Kecamatan Cempaga Hulu. Kami yakin proyek ini berjalan lancar dan kami siap memfasilitasi jika ada kendala di lapangan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kotim M Abadi, Selasa, 25 November 2025.

Ke 12 desa yang masuk road map pembangunan jaringan listrik PLN untuk Kecamatan Bukit Santaui yakni Desa Tumbang Batu, Luwuk Bagantung, Tumbang Tawan, Tumbang Torung, Tewai Hara, Tumbang Getas, Tumbang Sapia, Tumbang Kania, Tumbang Payang dan Tumbang Saluang. Sedangkan Kecamatan Cempaga Hulu yaitu Selucing dan Tumbang Koling.

Abadi mengatakan hingga kini masih ada sekitar 25 desa di Kotim yang belum tersentuh listrik. Desa-desa tersebut akan menjadi prioritas PLN pada periode 2026 hingga 2027.

Sementara itu Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kalteng Sugianto menjelaskan, 12 desa di Kotim tersebut merupakan bagian dari roadmap 2025 yang dibiayai melalui anggaran belanja tambahan Ditjen Ketenagalistrikan.

“Total 12 desa ini merupakan bagian dari 33 desa yang akan kita kerjakan mulai November ini. Target penyelesaian seluruhnya pada Maret 2026,” ujarnya.

Desa-desa tersebut diprioritaskan karena memenuhi tiga indikator utama percepatan pembangunan listrik desa, yaitu kesiapan infrastruktur, kesiapan perizinan, dan pembebasan tanam tumbuh.

“Tiga kriteria itu menjadi penentu suksesnya pembangunan listrik desa. PLN bertugas membangun jaringan, tetapi urusan perizinan dan tanam tumbuh memerlukan dukungan berbagai pihak,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dukungan perusahaan besar swasta (PBS) sangat membantu kelancaran program ini. “Sejauh ini keterlibatan PBS sangat positif. Beberapa perusahaan sudah menyampaikan dukungan penuh, baik terkait pembebasan pohon sawit maupun kelengkapan perizinan lainnya,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)