PANGKALA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan ratusan bal pakaian bekas, ratusan ribu batang rokok ilegal, serta boraks dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam kegiatan yang dilaksanakan, Selasa, 25 November 2025.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan PT Pelindo Regional 3 Kumai oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Sinta Dewi Arini, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala KPPBC TMP C Pangkalan Bun, Sinta Dewi Arini menyampaikan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 2024 hingga 2025.

“167 bal pakaian bekas atau ballpress ini adalah hasil penindakan sinergi dan kolaborasi antara Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai dengan Bea Cukai Pangkalan Bun pada Februari 2025 dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp665.950.000,” jelasnya.

Selain pakaian bekas, lanjut Sinta Dewi Arini, pihaknya juga mengamankan 200 kilogram boraks asal impor. 

“Nilai barangnya sebesar Rp1.224.600, dan ini tentu tidak layak beredar karena membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya bukan hanya pada sektor kepabeanan, Bea Cukai Pangkalan Bun turut melakukan berbagai penindakan di bidang cukai. Sebanyak 467.969 batang rokok ilegal dan 45 botol MMEA ilegal diamankan dan dimusnahkan.

“Barang Kena Cukai (BKC) ini memiliki nilai mencapai Rp666.658.765 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp352.894.338 yang berasal dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok,” jelasnya.

Sinta menegaskan bahwa seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Untuk proses pemusnahan, pakaian bekas dan boraks dibakar di tungku pabrik PT Global Enviro Nusa, Semarang. Sementara rokok ilegal dimusnahkan di tungku pabrik PT Korindo Ariabima Sari, Pangkalan Bun," jelasnya.

Sinta menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

“Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, pemusnahan ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi terutama melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya,” jelasnya.

Sinta mengatakan sanksi diberikan terkait hal ini dilakukan dengan  tegas, namun tetap mengedepankan keadilan restoratif sesuai mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Khusus di bidang cukai, kami mengutamakan ultimum remedium, yakni hukum pidana menjadi langkah terakhir. Pemulihan kerugian negara dan sanksi administrasi adalah prioritas sebelum masuk ke penegakan pidana,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/)