PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui koperasi. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengumumkan bahwa Pemko telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih.

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan koperasi di tingkat kelurahan.

"Perwali ini memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang dimulai dari tingkat kelurahan," ujar Fairid Naparin, Selasa, 25 November 2025.

Koperasi Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan adanya koperasi, masyarakat memiliki wadah untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja.

Fairid Naparin menjelaskan bahwa pembentukan koperasi kelurahan ini merupakan perwujudan dari Asta Cita ke-6 Kota Palangka Raya. Asta Cita adalah delapan cita-cita pembangunan yang menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah salah satu cara kita mewujudkan Asta Cita ke-6, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal," tambahnya.

Dengan adanya Perwali ini, diharapkan Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat segera diimplementasikan di seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya.

"Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar koperasi ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (PATHUR/j)