BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menegaskan peristiwa di Polsek Katingan Hulu yang menyebabkan Kapolsek AKP Abdul Karim dan satu anggotanya Bripda Krisandi mengalami luka tusuk bukanlah penyerangan.
“Itu bukan penyerangan. Tetapi penganiayaan,” kata Pambudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/11/2016).
Dalam penganiayaan itu, Kapolsek mendapat dua luka tusuk di bagian pinggang dan punggung. Sedangkan anggotanya pada bagian tangan dan perut. Meski demikian, Pambudi memastikan kondisi keduanya kini baik-baik saja.
Dari sisi keamanan, Pambudi juga menegaskan bahwa wilayah setempat tetap kondusif. Namun mereka tetap bersiaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengamanan Polsek Katingan Hulu juga dibantu tiga polsek terdekat di wilayah hukum Polres Katingan. Di antaranya Polsek Katingan Tengah, Polsek Sanaman Mantikai dan Polsek Marikit.
Sebelum peristiwa terjadi, seorang warga berinisial La, datang ke Polsek lalu menanyakan kepada Briptu Nirwana, apakah Md (diduga sebagai sudaranya), ada di Polsek?
Anggota kemudian menjawab tidak ada. La kemudian meninggalkan Polsek. Tak berselang lama, dia kembali datang dan kali ini bersama Md serta seorang rekan lainnya.
Mereka lalu langsung menuju ke Briptu Nirwana. Tak berselang lama, terjadi keributan. Polisi meminta para pelaku untuk keluar dari Polsek. Mendengar keributan itu, Kapolsek AKP Abdul Karim keluar dan mencoba melerai. Begitu juga anggota lainnya.
Namun Kapolsek justru menjadi sasaran. Selain kena pukul, dia juga mendapat dua tusukan benda tajam berukuran kecil. Tak hanya dia, juga seorang anggotanya ikut tertikam.
Motif penganiayaan tersebut diduga lantaran pelaku, La, tidak terima atas kesaksian anggota bahwa dirinya sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus tersebut terjadi pada beberapa tahun silam.
Pada akhirnya, dikabarkan bahwa La divonis 10 tahun penjara. Namun dikabarkan pula bahwa dia bebas setelah menjalani empat tahun penjara. Sehingga saat ini status La adalah residivis kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kita masih melakukan pendalaman. Situasinya di sana saya pastikan kondusif. Kapolsek dan anggotanya juga baik-baik saja. Jadi sekali lagi, tidak ada penyerangan,” tegas Pambudi.
Belum diketahui persis seperti apa ceritanya pelaku bisa kabur. Padahal mereka berada di Markas Polsek setempat. Diduga, usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur sedangkan polisi lainnya sibuk mengurus kapolsek dan anggota yang terluka.
Sampai sejauh ini, lanjut Pambudi, para pelaku masih dalam pengejaran oleh Polsek setempat dibantu tiga polsek terdekat. “Sekarang masih dalam pengejaran,” tuntas Pambudi. (BUDI YULIANTO/m)








