JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Tengah, Leonard Ampung, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (JSM), dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan di Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 25 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Jaya S Monong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, salah satu perusahaan yang masuk dalam klaster debitur kasus tersebut.

Selain Leonard Ampung dan JSM, penyidik turut memanggil dua pejabat lain, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Harry Soetrisno (HS) serta Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining (AS).

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI, terdiri atas dua pejabat LPEI—Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV)—serta tiga pihak debitur dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.

Penyidikan terus berlanjut, dan pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Hendarto, terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. KPK menduga penyaluran kredit tersebut tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

ANTARA