BORNEONEWS, Jakarta — Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalteng pada Selasa, 25 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Agustan Saining dipanggil penyidik bersama dua pejabat daerah lainnya, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng Leonard Ampung serta Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas Harry Soetrisno.
Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil Bupati Gunung Mas Jaya S Monong. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, salah satu perusahaan debitur yang terkait perkara ini.
Kasus dugaan korupsi di LPEI sendiri telah menyeret sejumlah tersangka. Pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka awal, terdiri atas dua pejabat LPEI—Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan—serta tiga pihak debitur PT Petro Energy, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susi Mira Dewi Sugiarta.
Penyidikan kemudian berkembang hingga KPK menjerat Hendarto pada 28 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang berada dalam grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. Dugaan penyimpangan kredit tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
ANTARA









