BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas, Harry Soetrisno, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan sejumlah pejabat di Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik juga memeriksa Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, yang turut dipanggil sebagai saksi pada kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Jaya dilakukan di Polda Kalteng dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, perusahaan yang terkait dengan salah satu klaster debitur.
Selain Harry Soetrisno dan Jaya Samaya Monong, KPK juga memanggil dua pejabat lainnya, yaitu Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng Leonard Ampung.
Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI ini telah menyeret sejumlah tersangka sejak 3 Maret 2025. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dari LPEI dan PT Petro Energy. Dari pihak LPEI, tersangka adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Sementara dari pihak debitur, tersangka adalah Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.
Pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Hendarto, yang terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, bagian dari grup PT Bara Jaya Utama.
KPK mengungkapkan bahwa terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. Penyaluran kredit tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.









