BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus pembunuhan Nurmaliza yang menggemparkan Desa Garung kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 25 November 2025.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan Zwageri, yang disampaikan oleh Albert. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo turut hadir.
Dalam pledoinya, Albert memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman kliennya. Poin-poin tersebut antara lain terdakwa yang tidak melawan saat penangkapan, bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan persidangan, serta sangat menyesali perbuatannya.
Selain itu, Albert juga menyoroti usia terdakwa yang masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa dengan masa depan yang panjang, belum pernah dihukum, merupakan anak tertua dan harapan keluarga, serta memiliki karakter yang baik di lingkungan pekerjaan dan sosialnya. Keterangan saksi Wilson Udi Maseh turut memperkuat argumen tersebut.
"Berdasarkan seluruh uraian fakta persidangan, analisis yuridis, dan teori hukum yang telah kami paparkan, kami berkeyakinan penuh bahwa terdakwa tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan," ujar Albert.
Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa adalah upaya tragis untuk mempertahankan hidupnya, dan terdakwa merasakan penyesalan mendalam atas hilangnya nyawa kekasihnya.
Pihak penasihat hukum juga menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya.
Oleh karena itu, mereka memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, menyatakan tindakan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagai alternatif, jika Majelis Hakim berpendapat lain, pihak penasihat hukum memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan masa depan terdakwa dan hal-hal yang meringankan.
"Kami juga mengajukan permohonan khusus agar terdakwa dapat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Barito Selatan di Buntok demi keselamatan dan kemudahan kunjungan keluarga," pungkasnya. (PATHUR/Y)









