SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang baru, mengingat aturan yang ada saat ini dianggap tidak relevan.

Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Kotawaringin Timur, Muhammad Azwar Fuad, mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan oleh harga beras di Jawa yang sudah mahal dan mendekati HET, bukan karena pedagang yang sengaja mencari untung berlebih.

"Satgas Pengendalian harga beras ini anggotanya adalah Bapanas dan Bareskrim Polri. Salah satu perintahnya adalah menertibkan harga beras yang dijual di atas HET," ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Namun berdasarkan hasil sidak di pasar yang pihaknya lakukan belum lama ini. Diketahui HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, namun saat ini harganya di pasaran berkisar antara Rp16.000 sampai Rp17.000 per kilogram.

"Yang membuat di atas HET itu bukan pedagang yang sengaja nyari untung terlalu tinggi, tetapi karena memang harga di Jawa yang sudah mahal dan mepet HET," terangnya. 

Sehingga pihaknya sebagai Pengendalian Harga Beras mengusulkan HET baru untuk daerah. Pasalnya HET yang ada dinilai tidak relevan. 

"Daripada pedagang memaksa menjual di bawah HET tidak mungkin karena rugi, daripada dia stop jualan takut dirazia, lebih baik diusulkan HET yang diubah," katanya.

Azwar menjelaskan bahwa HET saat ini berdasarkan tiga zonasi. Zona 1 untuk sentra padi seperti Jawa dan Sulsel, zona 2 untuk daerah dengan akses mudah seperti Kalimantan, dan zona 3 untuk daerah sulit seperti Maluku dan Papua. Sehingga, Satgas Daerah mengusulkan HET disesuaikan berdasarkan kecamatan dan tingkat kesulitan akses.

"Kalau saran kami dari Satgas Daerah, buat aturan HET berdasarkan kecamatan dan tingkat kesulitan akses daerahnya. Misalnya kita di Kalimantan adalah Zona 2, harga beras di dalam kota dengan kecamatan yang jauh itu pasti berbeda karena biaya angkut ke kecamatan sudah setara dengan biaya angkut beras dari Jawa ke Sampit yaitu Rp600 sampai Rp700 per kilogram. Ke kecamatan biaya tinggi semua, masa tidak dibedakan?" tanya dia.

Dia menambahkan bahwa paksaan akan menyebabkan kelangkaan beras yang merugikan masyarakat. "Kalau dipaksakan, lalu mereka dianggap salah dan dicabut izinnya maka mereka tidak bisa berjualan. Kalau beras langka maka yang repot nanti juga masyarakat," imbuhnya.

Selain mengubah HET, Satgas juga memberikan rekomendasi lain seperti  subsidi ongkos angkut dari produsen ke distributor sehingga harga jual bisa dipertahankan di bawah HET.

"Diimbau warga bisa mengonsumsi beras medium, baik SPHP atau beras lokal karena lebih murah. Namun tantangannya selera konsumen, karena tidak bisa dipaksakan," pungkas Azwar. (DEVIANA/y)