SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan perusahaan perkebunan yang masih mengabaikan kewajiban plasma 20 persen serta program tanggung jawab sosial (CSR) harus diberikan sanksi tegas.

“Saya mendukung penuh gerakan masyarakat yang menagih hak plasmanya. Pemerintah harus segera mengambil langkah terhadap perusahaan yang terus mengulur waktu untuk menjalankan kewajiban plasma 20 persen,” ujar Rimbun, Selasa, 25 November 2025.

Rimbun menyebut terdapat 55 perusahaan besar yang beroperasi di Kotim. Dengan total areal sawit sekitar 500 ribu hektare, seharusnya sedikitnya 100 ribu hektare sudah diberikan sebagai plasma kepada masyarakat sekitar.

“Selama ini kita menunggu itikad baik perusahaan. Namun kini masyarakat sudah turun langsung menuntut haknya. Ini hal yang wajar, karena plasma adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya. 

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini memiliki pandangan sejalan terkait penegakan kewajiban plasma bagi seluruh perusahaan sawit.

“Gubernur juga sudah menyatakan sikap. Yang dibutuhkan sekarang adalah pelaksanaan di lapangan. Bila ada perusahaan yang tetap tidak menjalankan kewajiban, konsekuensi hukumnya jelas,” imbuhnya. 

Rimbun menegaskan, program plasma 20 persen berbeda dengan kasus penyitaan lahan oleh Satgas PKH. Plasma merupakan kewajiban yang dihitung dari luas areal perusahaan yang telah mengantongi izin, bukan dari lahan yang sedang bermasalah.

“Plasma dan lahan sitaan itu dua hal yang berbeda. Jangan sampai dipersepsikan sama,” ucapnya.

Dirimya juga memberi peringatan kepada manajemen Sinarmas Group. Pemerintah daerah telah menetapkan batas waktu bagi perusahaan tersebut dalam merealisasikan plasma.

“Dengan sisa waktu yang telah diberikan, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Masyarakat berhak mendapatkan plasma yang sudah menjadi ketentuan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)