BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Menurut Fairid Naparin, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
"Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar semakin mudah diakses dan dipahami oleh seluruh warga Palangka Raya," ujar Fairid Naparin, Rabu, 26 November 2025.
Wali Kota juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
PPID harus proaktif dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
"PPID adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Saya berharap PPID di setiap OPD dapat bekerja secara profesional dan responsif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat," tegasnya.
Fairid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan haknya dalam mengakses informasi publik dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Palangka Raya.
"Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya. (PATHUR/R)









