PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespons tegas isu keterlibatan oknum ASN Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) berinisial ES dalam jaringan narkoba Diwan, bandar besar asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait masalah pembuktian dalam kasus ini.

"Dalam penangkapan sebelumnya terhadap ES, kita tidak menemukan barang bukti ekstasi karena telah dihancurkan setelah terduga pelaku mendengar adanya pengungkapan oleh BNNP Kalteng. ES juga telah mengakui menghancurkan barang bukti tersebut," kata Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Rabu, 26 November 2025.

Meskipun barang bukti ekstasi telah dihancurkan, Ruslan menegaskan bahwa ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh ES. Namun, karena masa penahanan terbatas dan proses penyelidikan memerlukan waktu, ES sementara waktu dilepaskan.

"ES kami lepaskan karena untuk penyelidikan itu perlu proses, sedangkan masa penahanan terbatas. Kami sebagai aparat harus patuh terhadap hukum, termasuk dalam hal pembuktian harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ruslan membeberkan bahwa pihaknya telah mengamankan bukti transaksi keuangan dan percakapan pemesanan 100 butir ekstasi. ES memesan barang haram tersebut melalui narapidana wanita bernama Ana yang ada di Lapas Perempuan Palangka Raya, yang kemudian memesan kepada Diwan.

"Dalam pesanan tersebut ES baru membayar Rp 10 juta dari total harga Rp 100 juta untuk 100 butir ekstasi. Setelah diterima, ES sempat menjual sebagian ekstasi ke temannya yang ada di Muara Teweh, Barito Utara," imbuhnya.

Diwan, bandar besar asal Pontianak, Kalbar, yang dihadirkan saat rilis, membenarkan keterlibatan ES dalam memesan ekstasi.

"Iya, baru bayar Rp 10 juta dari 100 ekstasi yang dipesan," ucapnya. Hal senada juga diungkapkan tersangka Hengky, yang mengaku sebagai pengantar ekstasi tersebut kepada ES.

BNNP Kalteng berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba ini ke pengadilan. (PATHUR/R)