PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pulang Pisau dari Januari-November 2025 tercatat sebanyak 87 kasus. Sebagian besar melibatkan kendaraan roda dua dan truk. 

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, mengungkapkan bahwa tingginya angka kecelakaan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pengendara mengantuk, jalan berlubang, hingga minimnya penerangan pada sejumlah ruas.

Ia menambahkan, memasuki musim hujan kondisi menjadi lebih rawan karena genangan air menutupi lubang-lubang jalan. “Itulah yang membuat risiko kecelakaan semakin meningkat,” ujarnya, Rabu, 26 November 2025.

IPTU Divani memaparkan bahwa titik rawan kecelakaan masih terfokus di Jalan Lintas Kalimantan, terutama wilayah Mintin di area perbatasan, kemudian Jabiren, hingga saja Kajang. Ruas tersebut kerap dilalui kendaraan besar maupun pengendara jarak jauh, sehingga potensi kecelakaan lebih tinggi.

Lebih lanjut, Divani menekankan bahwa kelelahan menjadi faktor utama yang memicu terjadinya kecelakaan. Pulang Pisau yang berada di jalur tengah antara Banjar dan Palangka Raya seharusnya menjadi lokasi ideal untuk beristirahat. Namun hingga kini, belum tersedia rest area yang memadai, sehingga banyak pengendara tetap melaju meski dalam kondisi lelah.

“Kebanyakan pengendara memaksakan perjalanan walau mengantuk. Ditambah kondisi jalan yang bergelombang dan penerangan kurang, hal itu meningkatkan potensi kecelakaan,” jelas Divani.

Dari total 87 perkara tersebut, tercatat 27 orang meninggal dunia, yang sebagian besar merupakan pengendara roda dua. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Satlantas Polres Pulang Pisau.

IPTU Divani mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara.

“Kami terus melakukan sosialisasi, mulai dari penggunaan helm SNI hingga imbauan bagi pengendara dari Banjar menuju Palangka Raya atau sebaliknya agar memanfaatkan rest area yang tersedia untuk beristirahat,” pungkasnya. (RETHA/j)