PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD Kobar resmi menyetujui 3  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu, 26 November 2025. 

Bupati Kobar  Nurhidayah, mengatakan persetujuan itu menjadi bukti kuatnya hubungan eksekutif dan legislatif. 

“Persetujuan bersama ini mencerminkan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, dan menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah merupakan hasil kerja kolektif,” ujar Bupati.

Menurut  Bupati 3 ranperda yang disahkan meliputi APBD Tahun Anggaran 2026, Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera. 

Bupati menegaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan ZIS menjadi langkah strategis untuk memperkuat keuangan sosial umat. 

“Perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan zakat, infak, dan sedekah terkelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran,” katanya.

Bupati mengatakan, pemerintah berkomitmen meningkatkan penghimpunan ZIS secara terstruktur dan memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga resmi. 

“Kami ingin pengelolaan ZIS benar-benar terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik,” ucapnya.

Sementara itu, menurut  Bupati, transformasi BPR Marunting Sejahtera dari Perumda menjadi Perseroda disampaikan sebagai langkah meningkatkan daya saing dan penguatan permodalan. 

“Penataan kelembagaan ini diharapkan membuat BPR semakin mampu melayani masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan sektor produktif lainnya secara lebih efektif,” ujar Bupati.

Terkait APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati menyebut proses penyusunannya telah melalui tahapan panjang mulai dari RKPD, KUA–PPAS hingga pembahasan bersama DPRD. 

“APBD ini bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan publik,” jelas Bupati.

Adapun APBD 2026 disepakati dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp1,394 triliun dan belanja daerah Rp1,404 triliun. 

“Defisit sebesar Rp10 miliar akan ditutup dari SiLPA tahun sebelumnya,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti dampak penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 yang dapat memengaruhi pembangunan dan perputaran ekonomi. 

“Penurunan TKD bukan hanya mengurangi porsi pembangunan, tetapi juga menurunkan peredaran uang dan transaksi ekonomi di daerah. Namun dengan strategi yang tepat, kami tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” jelas Bupati.

Bupati menyampaikan bahwa APBD 2026 dialokasikan untuk belanja wajib, mandatory spending, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, penurunan stunting, hingga percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

“Program 2026 harus dijalankan dengan inovasi, kolaborasi, dan percepatan kinerja agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bupati. (WAHYU KRIDA/j)