PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Sebanyak 100 pengendara terjaring dalam pelaksanaan Operasi Zebra Telabang yang digelar pada 17-26 November 2025 di Kabupaten Pulang Pisau. Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata dan kelengkapan berkendara.

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau IPTU Divani Mareta Astuti menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm, serta mengecek kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM.

“Pelanggaran kasat mata menjadi prioritas kami dalam operasi ini,” ujar IPTU Divani, Rabu, 26 November 2025.

Meski begitu, Divani menyampaikan bahwa sebagian besar pengendara masih diberikan himbauan. Penindakan dilakukan secara elektronik bagi mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat, dengan cara memfoto pelat kendaraan.

“Di Pulang Pisau belum tersedia lampu merah yang berfungsi, sehingga metode penilangan elektronik ini kami terapkan,” jelas IPTU Divani. 

Menurutnya, penggunaan tilang elektronik juga merupakan bentuk respons atas permintaan masyarakat yang menginginkan penindakan bebas pungli. Banyak warga menilai tilang manual berpotensi disalahgunakan, sehingga metode digital dianggap jauh lebih transparan dan aman.

Selain pelanggaran surat-surat kendaraan dan penggunaan helm, petugas juga menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, karena dianggap membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Divani berharap, melalui Operasi Zebra ini, kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. (RETHA/j)