PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif menjadi Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, November 2025, setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak tahun 2023.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan raperda, Wengga Febri Dwi Tananda, menjelaskan bahwa penyelesaian raperda ini memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya materi dan substansi aturan yang harus dimatangkan.

"Ya, ini pembahasan cukup lama. Dari 2023 tahapan-tahapannya, dan baru sekarang bisa kita tandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah," ujarnya, Rabu, 26 November 2025.

Wengga menambahkan, tahapan-tahapan pembahasan tersebut telah melalui serangkaian rapat internal di DPRD, serta konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memang untuk pembahasannya sempat tertunda di periode kemarin. Makanya kami di periode sekarang ini memacu, sehingga tahapan-tahapannya itu sudah diselesaikan," ucap Wengga.

.Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian raperda ini, termasuk anggota Pansus, pimpinan DPRD, serta pihak eksekutif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Raperda Inisiatif ini menjadi salah satu dari beberapa rancangan produk hukum yang diajukan oleh DPRD. Lembaga legislatif memandang aturan ini perlu dipacu karena menjadi bagian penting dalam menjamin kesetaraan dan hak-hak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.

Dengan telah ditetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda), diharapkan perlindungan maupun pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara terpadu dan berkelanjutan.

"Dari aturan ini, pemerintah memiliki jaminan dan payung hukum yang kuat. Sehingga ke depan, apa yang menjadi hak dan kesetaraan penyandang disabilitas itu bisa terpenuhi," pungkasnya. (PATHUR/y)