BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menuntaskan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu lintas Provinsi Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah.
"Terbaru, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial RF, AW dan H. Dengan demikian total tersangka dalam jaringan ini ada delapan orang, yakni AS, N Alias Cece, R, D, RF, AW dan H," kata Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid di Palangka Raya.
Dia menjelaskan, tuntasnya pengungkapan ini saat tersangka D yang merupakan otak dari jaringan ini telah diamankan BNNP Kalimantan Barat pada Minggu (9/11).
Kemudian BNNP Kalteng menjemput tersangka D dan dilakukan pengembangan terhadap para pemesan barang haram tersebut.
"Dari hasil pengembangan itu, muncul nama tersangka RF dari alat bukti percakapan dan hasil transaksi keuangan tersangka D," ucapnya.
Ruslan melanjutkan, dari informasi tersebut, pada Jumat (21/11), pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka RF yang berada di Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.
Namun dari penggeledahan itu, pihaknya tidak berhasil menemukan tersangka RF dan diketahui yang bersangkutan telah melarikan diri ke Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
"Kemudian kami berkoordinasi bersama BNNP Kaltim serta BNNK Balikpapan, dan berhasil mengamankan tersangka RF di depan Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan," ujarnya.
Ruslan melanjutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka AW di Balikpapan, yang berperan sebagai penghubung antara otak jaringan D dan RF. Keduanya kemudian dibawa ke Kalteng untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan ini.
"Setibanya di Kalteng, kami berhasil mendeteksi seorang tersangka berinisial H, yang sempat melarikan diri pada saat awal pengungkapan jaringan ini," tuturnya.
Ruslan menjelaskan, pada Sabtu (8/11) lalu BNNP Kalteng mencegat dua unit mobil yang membawa 8,6 kilogram sabu dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AS, N alias Cece dan R, sementara H berhasil melarikan diri.
Namun setelah berpindah-pindah melarikan diri, H berhasil diamankan oleh tim gabungan BNNP Kalteng, BNNK Kotim dan Polres Kotim di Kuala Pembuang I ( kelurahan di Kecamatan Seruyan Hilir), Kabupaten Seruyan pada Senin (24/11).
"Kami melakukan penggeledahan terhadap mobil yang pada saat itu dibawa oleh tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu seberat 700 gram," ungkapnya.
Tujuh paket sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam pompa galon elektrik dan kantong plastik merah. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam jaringan lintas provinsi ini, yakni sabu seberat 9,3 kilogram dan 185 butir ekstasi.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di Kalteng. Dan ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto," demikian Ruslan.









