BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi Informasi RI Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 merupakan puncak kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025. Kegiatan ini terdiri atas enam tahapan sesuai pelaksanaan Emonev yang dilakukan pada tahun ini.
Ia menyampaikan bahwa enam tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pendaftaran akun, pengisian SAQ, verifikasi, masa sanggah, dan uji publik. Donny menegaskan bahwa pelaksanaan Emonev tahun ini dimulai sejak 17 Juni 2025.
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa total sebanyak 100 badan publik mengikuti kegiatan Emonev 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 46 OPD Provinsi, 14 PPID Utama kabupaten/kota, 20 instansi vertikal, serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 14 badan publik.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025, tingkat partisipasi badan publik meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Donny Yoesgiantoro dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi di Provinsi Kalimantan Tengah. Donny menyebut perbaikan ini terlihat dari keikutsertaan badan publik pada seluruh tahapan Emonev.
Menurut Donny, perbaikan tersebut menunjukkan bahwa badan publik semakin memahami kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. (HERMAWAN DP/y)
Komisi Informasi RI Paparkan Tahapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







