BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak empat juru damai dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil merah penghargaan tingkat nasional pada ajang Penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
"Kami akan segera menindaklanjuti capaian ini dengan menguatkan peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai di seluruh wilayah Kalteng," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Rabu.
Dia pun memberi apresiasi prestasi empat juru damai yang terdiri dari lurah dan kepala desa di wilayah kerjanya. Mereka menerima Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) atau Non Litigation Peacemaker.
Keempat tokoh juru damai tersebut adalah Lurah Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kepala Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Lurah Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan Kepala Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.
Hajrianor mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen menjalin kolaborasi dengan BPHN serta instansi terkait. Terutama untuk menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis lanjutan mengenai teknik mediasi serta hukum acara sederhana bagi para pemangku desa dan kelurahan.
Langkah ini diharapkan memperkuat keterampilan penyelesaian sengketa secara non-litigasi dan mendorong budaya hukum yang mengedepankan dialog serta musyawarah.
“Melalui penguatan kapasitas ini, kami berharap akses keadilan bagi masyarakat Kalteng dapat menjadi semakin mudah, cepat, dan damai,” kata Hajrianor.
Sementara itu, pada ajang Penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 turut hadir secara langsung di lokasi acara adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid bersama empat juru damai.
Acara bergengsi ini menjadi bentuk apresiasi kepada para Kepala Desa dan Lurah dari seluruh Indonesia yang sukses menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat melalui jalur non-litigasi.
Keempat juru damai ini dinilai berhasil menjalankan peran strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan konflik secara mandiri dan harmonis di wilayah masing-masing.
Kepala BPHN Min Usihen dalam laporannya menyampaikan bahwa PJA merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat akses keadilan serta mendorong budaya penyelesaian hukum yang cepat, sederhana, dan berorientasi pada perdamaian.
Tahun ini, sebanyak 130 Kepala Desa/Lurah dari seluruh Indonesia dianugerahi predikat Non Litigation Peacemaker dengan status annubhawa sasana jagaddhita.
Puncak acara ditandai dengan penilaian serta penyerahan penghargaan Top tiga PJA oleh Dewan Pakar yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Meskipun perwakilan Kalteng belum masuk dalam jajaran Top 3, kehadiran mereka dinilai sebagai cerminan kuatnya semangat daerah dalam membangun budaya damai melalui pendekatan hukum yang humanis.
ANTARA









