BORNEONEWS, Sampit - Salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) Wim RK Benung yang telah dibatalkan pengangkatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan kembali ke jabatan awal Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Ia dipastikan akan menerima hukuman disiplin setelah kasus hukumnya ada putusan inkrah.
"Kita lihat nanti karena keputusannya belum inkrah jika sudah inkrah dan bisa dijatuhi hukuman itu pasti," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 26 November 2025.
Saat dikonfirmasi, Kamaruddin tidak menjelaskan terperinci mengenai penyebab dibatalkan Wim RK Benung sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Ia hanya menyebut bahwa sebagaimana tersebar di informasi ada somasi yang kemudian membuat Bupati Kotim mempertimbangkan banyak aspek mengambil keputusan itu. Sehingga akhirnya ditunjuk Rihel menjadi Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sedangkan Wim RK Benung kembali ke jabatan awal.
Pembatalan jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 800.1.3.3/ 2043 /BKPSDM-MP/2025. Dalam SK tersebut pertimbangan poin b menyebut bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025 yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi vonis hukuman.
"Jadi nanti setelah umpamanya putusannya seperti apa dan seterusnya kita lihat nanti. Bisa jadi ada putusan pidana itu ada yang harus ditindaklanjuti dengan pemberhentian ada juga yang masih bisa aktif kembali setelah selesai menjalani hukuman," tambah Kamaruddin.
Lanjutnya, jika seseorang ASN tersandung kasus hukum dan harus ditahan, maka langkah pertama yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penjatuhan hukuman disiplin jika sudah ada putusan hukum tetap. Namun hukuman tersebut berbeda-beda tergantung kasus yang dihadapinya.
"(Pelanggaran) Apa yang terbukti, kita akan mendasarkan putusan hukum yang sudah inkrah. Kalau pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran hukuman disiplin maka kita tindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









