BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir yang tersandung kasus korupsi Gedung Expo Sampit rupanya masih menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen penghasilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
"Saat ini (Zulhaidir) istilahnya pemberhentian sementara sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) tetapi kalau jabatan sudah diberhentikan permanen. Dia dapat 50 persen dari penghasilan. Jadi istilahnya uang pemberhentian sementara bukan gaji," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 26 November 2025.
Hal itu berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Pasal 281 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pasal tersebut disebutkan PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebelum diberhentikan sementara sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait tindak lanjut BKPSDM terhadap Zulhaidir, Kamaruddin menjelaskan, pihaknya akan menunggu putusan inkrah.
"Kemarin yang kita dapatkan itu baru putusan banding. Kemudian yang bersangkutan kasasi, artinya tidak inkrah. Jadi kami tunggu jika sudah ada putusan hasil kasasinya kita tunggu inkrah akan kita tindaklanjuti," tandasnya.
Sebagai informasi, Zulhaidir ditahan karena tersandung kasus korupsi Gedung Expo Sampit pada Agustus 2024. Tak berselang lama, BKPSDM Kotim menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara. (DEWI PATMALASARI/H)









